Berita

Tugas Fungsi dan Wewenang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • PROGRAM VOKASI (DIPLOMA)
    • Tugas Pokok Program Vokasi (Diploma)
      Program Vokasi (Diploma) Unisla mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, studi keislaman, bahasa, seni, budaya dan/atau olah raga. Untuk melaksanakan tugas pokoknya Program Vokasi (Diploma) Unisla menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :

      • pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Program Vokasi (Diploma);
      • pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, studi keislaman, bahasa, seni, budaya dan/atau olah raga;
      • pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
      • pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
      • pelaksanaan urusan tata usaha.
    • Rincian Tugas Pokok Program Vokasi (Diploma)
    • Menyelenggarakan dan menjalankan program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dikelola berdasarkan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan
    • Melaksanakan program Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan kompetensinya
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk memenuhi kriteria standar minimum pelayanan tri dharma perguruan tinggi
    • Melaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan di luar negeri
    • Melaksnakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain
    • Menyusun dan melaksanakan rencana strategis dan rencana operasional yang hendak dicapai
    • Menyusun dan menjalankan program kerja dan anggaran tahunan Program Vokasi (Diploma)
    • Melaksanakan pembinaan terhadap sivitas akademika
    • Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan Senat Program Vokasi (Diploma)
    • Melaksanakan urusan ketata-usahaan
    • Menyusun dan menyampaikan laporan rutin bulanan dan laporan periodik tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian dari senat Program Vokasi (Diploma)
  • PROGRAM STUDI
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk melaksanakan tugas pokoknya Program Studi menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :

      • pelaksanaan pengelolaan sumber daya pendukung program studi; dan
      • pelaksanaan pendidikan strata 2 (magister / master) dalam mono atau multi disiplin pengetahuan, teknologi, studi keislaman, bahasa, seni, budaya dan/atau olah raga serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi
    • Rincian Tugas Pokok
      • Menyusun dan melaksnakan program kerja dan rencana biaya operasional tahunan sebagai pedoman pelaksanaan program kerja program studi
      • Melakukan pemeriksaan konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kesesuainnya dengan disiplin ilmu yang menjadi bidang keahliannya
      • Melakukan evaluasi dan penelitian terhadap konsep rencana acara perkuliahan dan satuan acara perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui tingkat kecocokan dan validitasnya
      • Melakukan pemeriksaan terhadap konsep surat penugasan dosen wali atau penasehat akademik sebagai bahan masukan terhadap Direktur Program Vokasi (Diploma)
      • Melakukan dan menjalankan program monitor dan evaluasi pelaksanaan perkuliahan sebagai bahan penilaian terhadap capaian pembelajaran yang telah ditetapkan
      • Melakukan evaluasi secara menyeluruh hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan hasil monitoring dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM)
      • Melaksanakan program pembimbingan dan menilai kegiatan akademik mahasiswa yang digunakan sebagai bahan dasar pengembangan dan peningkatan mutu akademik
      • Melakukan dan menjalankan program pelayanan terhadap seluruh dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan tugas dan keahliannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas
      • Melaksanakan program pembinaan akademik dosen program studi
      • Melaksanakan dan menjalankan koordinasi pelaksanaan kegiatan praktikum laboratorium
      • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan program studi secara rutin setiap bulan dan periodik setiap tahun sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.